Pelaku Kabur, Polres Bantaeng Amankan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu

    Pelaku Kabur, Polres Bantaeng Amankan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu

    BANTAENG - Tim Sarkodes Polres Bantaeng telah melakukan penggerebekan di rumah tersangka atas nama Ramli alias Lolli (28) Thn,  Alamat, jalan Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Pada hari minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 11:00 WITA .

    Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No Pol :LP /A / 16/IV/2023/SPKT Res Narkoba  Polres Bantaeng Polda Sulsel Tgl 15 April 2023.

    Dan Surat perintah tugas Nomor : Springas/  55  / XI/ 2023/ res Narkoba
    Surat perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita/48/XI/ 2023/ Res Narkoba
    Surat Peritah Pengeledahan Rumah Nomor : SP.DAH / 11 / XI /2023/ Res Narkoba, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP Kap /   58  / XI / 2023/ Res Narkoba.

    Serta Daftar Pencarian Orang Nomor : B/11/X/2023/ Res Narkoba, Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas / 34 /XI/Res 4 /2023/Res Narkoba

    Surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan serta daftar pencarian orang menjadi dasar penangkapan terhadap pelaku.

    Melalui keterangan Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi  Sutikno mengungkapkan ketika dilakukan penggerebekan, 2 (Dua) anggota sat Narkoba polres Bantaeng memasuki rumah lewat bagian depan rumah orang tua (Ibu) tersangka Ramli Lolli, Sementara 2(Dua) anggota lainnnya berada disamping rumah tersangka untuk berjaga jaga.

    Lebih lanjut kasat Narkoba menjelaskan, saat Tim Sarkodes polres Bantaeng hendak memasuki rumah orang tua tersangka yang juga merupakan tempat keberadaan tersangka Ramli Lolli, Orang tua (Ibu) Lolli berteriak hingga terdengar ketelinga tersangka.

    "Mendengar teriakan itu, Ramli Lolli secara spontan loncat lewat jendela kamar bagian belakang", Kata Iptu Didi  Sutikno.

    Dua orang anggota sat narkoba yang berjaga diluar rumah tersebut lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka Ramli Lolli, Saat dilakukan pengejaran tersangka terjatuh di jalan setapak menuju pekuburan yang terdapat di belakang rumah tersangka.

    "Akibat terjatuh saat dilakukan pengejaran, tersangka mengalami luka lecet pada bagian badan dan dagu serta bibir tersangka Ramli Lolli", Tambah  Iptu Didi

    Namum tersangka Ramli alias Lolli berusaha memberontak dan melawan saat dalam penguasaan petugas dengan mengeluarkan senjata tajam yakni sebilah Badik

    "Tersangka menikam salahsatu anggota (Briptu ZulFausiAshari)  pada bagian perut yang mengakibatkan baju mengalami sobek sebelah kanan dan memar pada bagian perut sebelah kanan", Ungkap Kasat Narkoba

    "Dan pada saat itu tersangka Ramli Lolli melarikan diri dengan berlari menuju depan rumah dan mengambil motor milik anggota sat narkoba yang  sementara terparkir didepan rumah tersangka dan berhasil melarikan diri", Tambah Iptu Didi Sutikno 

    Adapun Barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan antara lain: 

    - 2 ( Sachet ) kristal bening Didudga narkotika jenis Shabu Milik Ramli  Lolli 
    - 1 ( Satu ) Buah bong terdapat endapan Shabu
    - 3 ( tiga ) buah Handphone Android
    - 1 ( satu ) Buah Power Ban Warna hitam
    - 1 ( satu ) unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warna kuning diduga digunakan untuk transaksi shabu
    - 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Genio warna abu - abu DD 2429 ZD diduga digunakan untuk transaksi shabu 
    - 1 ( satu ) buah tas warna hitam.
    - uang tunai Rp. 2.750.00 ( dua juta tujuh ratus Lima puluh ) diduga Hasil Penjualan narkotika jenis shabu.(***)

    bantaeng sulsel
    Jumari Haryadi

    Jumari Haryadi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 1410 Bantaeng Nonton Langsung Turnamen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024

    Ikuti Kami